Pelaksanaan Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Ujian Madrasah berfungsi sebagai :

a.  Indikator pencapaian kompetensi peserta didik.

b. Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.

c.  Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan.

Materinya tetap mengacu pada Kurikulum 2013 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi, untuk mata pelajaran umum. Sedangkan untuk pelajaran Pendidikan Islam dan Bahasa Arab mengacu KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama dan Bahasa Arab di Madrasah.

Kisi-kisi UM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM dalam bentuk SK Kepala Madrasah. Tetapi khusus untuk mata pelajaran al Quran-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab, kisi-kisinya disusun oleh Kementerian Agama RI.

Pada penyelenggaraan di tahun ini, Ujian Madrasah dapat berbentuk portofolio, penugasan, praktik, tes tertulis, dan/atau bentuk yang ditetapkan satuan pendidikan. Berbagai bentuk tersebut dipilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk. Moda yang digunakan bisa menggunakan daring ataupun luring, baik Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK) ataupun Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pencil (UMKP).

Untuk pelaksanaan UM MTs Bandar Alim Jungpasir Tahun Pelajaran 2021/2022 ini menggunakan moda Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pencil (UMKP) yang akan diselenggarakan pada tanggal 21 – 26 Maret 2022. Semoga pelaksaan UM dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Jadwal Pelaksanaan UM MTs Bandar Alim Jungpasir Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut:

No

Hari, Tanggal

Waktu

Mata Pelajaran

1

Senin, 21 Maret 2022

07.30 - 09.30

 Bahasa Indonesia

10.00 - 12.00

 Al-Qur'an Hadits

12.15 - 13.45

 Ke-NU-an

2

Selasa, 22 Maret 2022

07.30 - 09.30

 Matematika

10.00 - 12.00

 Fikih

3

Rabu, 23 Maret 2022

07.30 - 09.30

 IPA

10.00 - 12.00

 Akidah Akhlak

4

Kamis, 24 Maret 2022

07.30 - 09.30

 Bahasa Inggris

10.00 - 12.00

 SKI

5

Jum'at, 25 Maret 2022

07.00 - 09.00

 IPS

09.15 - 11.15

 Bahasa Arab

6

Sabtu, 26 Maret 2022

07.30 - 09.30

 PKn

10.00 - 12.00

 Bahasa Jawa